Terkait Aset Warisan Hotel, Tamara Bleszynski Mengaku Tak Dilibatkan Selama 19 Tahun

Terkait Aset Warisan Hotel, Tamara Bleszynski Mengaku Tak Dilibatkan Selama 19 Tahun
Jumpa Pers Tamara Bleszynski di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Youtube Warkop Jurnalis)

Jakarta, Properti Indonesia – Artis peran Tamara Bleszynski kembali menjelaskan terkait laporannya soal dugaan kasus penggelapan aset properti. Tamara sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut pada 6 Desember 2021 ke Polda Jawa Barat dengan laporan bernomor LP/B/954/XII/2021SPKT/POLDA JABAR, yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Djohansyah. 

 Tamara telah melaporkan tiga orang pengelola hotel PT Hotel Pondok Indah Puncak yang terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Dirinya melaporkan ke Polda Jabar karena selama 19 tahun tidak dilibatkan dalam kepengurusan hotel dan tidak menerima hasilnya. Apalagi Tamara diminta untuk menandatangani surat utang hotel tersebut.

“Saya di Bali mengurus anak, saya sama sekali tidak tahu ini dan kami tidak mendapatkan hasil. Saya msih sabar tapi setelah berhutang lagi saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya, gimana dengan anak saya,” ujar Tamara dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dilansir dari kanal Youtube Warkop Jurnalis, Rabu (22/6).

Baca juga: Jadi Korban Penggelapan Aset Properti, Tamara Bleszynski Lapor ke Polda Jabar

Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen di hotel tersebut yang merupakan warisan dari orang tuanya. “Dugaan tersebut telah kami teliti sebagai tim kuasa hukum, 19 tahun Tamara tidak pernah diundang dan tidak pernah dilibatkan,” imbuh kuasa hukum Tamara, Djohansyah.

Sebelumnya, pada tahun 2020 Tamara mendapatkan surat utang dari hotel meskipun dirinya tidak tahu menahu dengan laporan keuangan hotel. Oleh karena itu Tamara membuat laporan dan berharap segera selesai di Polda Jawa Barat.

Tags
#Hotel #Berita Properti #Bisnis Properti #properti