Tangerang, Properti Indonesia - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP) bagi Direktur Utama PT.Griya Sukamanah (RH) selaku pengembang proyek township Modernland Cilejit. Perkara tersebut terkait laporan Hendro Kimanto Liang kepada Polda Banten dengan No. LP/377/XII/RES.1.9/2020/SPKTIII/Banten pada 11 Desember 2020 atas sangkaan dugaan penyerobotan tanah dan atau menggunakan Surat Palsu atas lahan yang sedang dikembangkan di kawasan hunian beserta fasilitas pendukungnya di Modernland Cilejit, yang terletak di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan seluruh fakta, alat bukti dan keterangan ahli, pihak penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada tanggal 4 Agustus 2021 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.: S.Tap/52.b/VIII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/377/XII/Res.1.9/2020/SPKT III/Banten tanggal 11 Desember 2020 dihentikan karena peristiwa tersebut Tidak Cukup Bukti,” ujar Kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai, Mohamad Sofyan, SH., MH., dalam laporan tertulis yang diterima Properti Indonesia, Senin (23/8).
Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi PPN 10%, Beli Rumah di Modernland Cilejit 6 Bulan Langsung Serah Terima !
Sofyan mengatakan, berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya selaku kuasa hukum PT Griya Sukamanah Permai menyampaikan kepada khalayak umum, khususnya kepada konsumen maupun calon konsumen bahwa tindak pidana yang dilaporkan oleh Hendro Kimanto Liang ke Polda Banten telah dihentikan.
“Informasi ini sekaligus menjadi sanggahan atas somasi yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Hendro Kimanto Liang ke berbagai instansi, serta merupakan sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan masif pada beberapa media terkait pemberitaan atas Laporan Polisi terhadap PT Griya Sukamanah Permai pada lahan perumahan Modernland Cilejit,” jelasnya.