Jakarta, Properti Indonesia – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut positif dua kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong aksesibilitas perumahan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut meliputi penambahan kuota rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga akhir 2025.
Terkait kuota misalnya, pemerintah secara resmi menambah kuota rumah subsidi melalui skema FLPP dari semula 220 ribu unit naik menjadi 350 ribu unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Kenaikan kuota FLPP ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor perumahan tersebut.

Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono
"Himperra sangat mengapresiasi langkah responsif pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor perumahan," sebut Ari dalam keterangan, Sabtu (26/7).
Adapun, kebijakan kedua adalah perpanjangan insentif PPN DTP 100% hingga 31 Desember 2025, dari sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti.
Insentif berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Untuk hunian hingga Rp2 miliar, pembeli mendapat pembebasan PPN 100%. Sementara untuk rumah senilai Rp2-5 miliar, PPN 11% hanya dikenakan pada selisih harga di atas Rp2 miliar. Sebagai contoh, pembelian rumah Rp2,5 miliar hanya dikenakan PPN Rp55 juta (11% dari selisih Rp500 juta). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/2025, melanjutkan program serupa sejak 2023.
"Himperra juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian PKP khususnya kepada Menteri Ara yang terus melakukan berbagai terobosan sejak awal ia menjabat sampai sekarang untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah," terang Ari.
Kerjasama dengan BPJS
Tak hanya itu, sebagai upaya mendukung berbagai keputusan strategis pemerintah dalam kerangka menggairahkan pasar hunian nasional, Himperra juga melakukan strategi kerjasama untuk membantu meringankan konsumen dalam membayar uang muka (down payment-DP) pembelian rumah subsidi. Salah satunya, menjalin Kerjasama dengan BPJS berupa program DP 0 persen.
“Jadi mulai sekarang konsumen peserta BPJS jika beli rumah FLPP di perumahan anggota Himperra tidak perlu bayar DP. Uang mukanya ditanggung oleh developer,” jelasnya. Dengan adanya program DP 0 persen ini, sebut Ari, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang bisa membeli rumah.