Jakarta, Properti Indonesia – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang. Hal ini sebagai langkah awal pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat melalui pasar modal.
Pembentukan KIK mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera, dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.
Baca Juga : BP Tapera Targetkan Pembiayaan 51 Ribu Rumah di 2021
Komisioner BP Tapera Adi Santoso mengatakan, pengelolaan dana pembukaan melalui KIK ini bertujuan untuk meningkatkan nilai serta menjaga likuiditas BP Tapera guna mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun KIK Pemupukan Dana Tapera melalui instrumen investasi pasar uang senilai Rp690 miliar. BP Tapera elah menunjuk tujuh manajer investasi untuk mengelola KIK, antara lain PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Mangement Investasi, PT Manulife Asset Management dan PT Schroder Invesment Management serta satu bank kustodian PT Bank Rakyat Indonesia.
Baca Juga : Pemerintah Pastikan Peralihan Layanan FLPP ke BP Tapera Tetap Berjalan
“Ke depan BP Tapera akan meluncukan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali sebesar Rp1,3 triliun dan KIK pendapatan tetap sebesar Rp750 miliar,” ujar Adi Santoso dalam konferensi pers, Selasa (26/10).
KIK Pasar Uang dan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7% dari Dana Pemupukan. Kemudian KIK pendapatan tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai dengan proyeksi 27,3% terhadap Dana Pempukan. Total dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap-tahap berikutnya sekitar Rp3,6 triliun atau 39,2% dari total Dana Tapera dari pengalihan Dana Bapertarum.