Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) dengan BPJS Kesehatan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang , dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Konferensi Pers Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (21/3).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, per Februari 2022, jumlah total peserta JKN-KIS adalah 236,8 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari populasi penduduk Indonesia. “Kami berharap langkah Kementerian ATR/BPN tersebut mampu mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia yang diharapkan tercapai pada 2024 mendatang.” Ujar Ghufron.
Lanjut Ghufron, BPJS Kesehatan siap memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli, merupakan peserta aktif Program JKN-KIS. Dirinya juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN sebagai instansi pertama yang menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam program jual beli tanah per 1 Maret 2022.
Sampai dengan 19 Maret 2022, tercatat ada 22.879 pemohon yang memproses administrasi terkait jual beli tanah. Dari jumlah tersebut, hanya 13 persen atau 3.190 pemohon yang menjadi peserta JKN-KIS, sementara sisanya sudah menjadi peserta. BPJS Kesehatan juga telah melakukan pengecekan yang menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon tidak terkendala dengan ditetapkannya aturan menyertakan JKN-KIS dalam proses jual beli tanah.