Catat, Ini Perbedaan Legalitas Kepemilikan Apartemen di Australia dan Indonesia

Catat, Ini Perbedaan Legalitas Kepemilikan Apartemen di Australia dan Indonesia
(dok Crown Group)

Jakarta, Properti Indonesia - Australia dikenal sebagai salah satu negara yang memudahkan warga negara asing untuk membeli properti di negaranya. Misalnya saja, setiap orang asing yang memiliki apartemen di Australia akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit apartemen yang dimilikinya. 

 Yang menarik, warga negara asing tersebut tetap akan mendapatkan jenis sertifikat yang sama dengan warga negara Australia, yaitu SHM yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.

Manager Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief, menuturkan, banyak calon konsumen, khususnya masyarakat Indonesia yang mempertanyakan kepada pihaknya terkait legalitas kepemilikan apartemen di Australia, terutama ketika mereka membandingkan pengalaman membeli unit apartemen di Indonesia.

BACA JUGA : Pasarkan ARTIS, Crown Group Catat Transaksi Rp65 Miliar di Penghujung 2020

“Banyak calon konsumen yang mempertanyakan hal ini kepada kami perihal pembeli asing di Australia,” jelas Reiza dalam keterangan pers yang diterima Properti Indonesia, Selasa (09/2).

Dirinya menuturkan, di Australia hanya berlaku satu jenis sertifikat saja, yaitu Freehold Certificate dan lahan di atas gedung akan dibagi dalam bentuk strata ke setiap unit. Sementara di Indonesia terdapat beberapa tipe sertifikat tergantung dari kepemilikan lahan gedung.

Sedangkan strata hanya merupakan kepemilikan ruang unit dan tidak termasuk lahan dimana gedung itu berdiri. “Hal inilah yang membedakan legalitas kepemilikan properti bagi orang asing di Australia dengan di Indonesia,” jelas Reiza.

Tak hanya itu, menurut Reiza SHM di Australia saat ini masih berbentuk fisik meski sudah menggunakan sistem digital untuk penyimpanan data. Karena itu waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SHM di Australia relatif singkat.

“Di Australia, biasanya 2 minggu sebelum jadwal serah terima unit sertifikat sudah keluar, dan serah terima unit tidak akan terjadi apabila sertifikat belum ada. Pendaftaran sertifikat saat ini sudah menggunakan sistem pendaftaran digital e-documents, sehingga memudahkan bagi pembeli yg berdomisili di luar negeri” tuturnya.

Rumah vs Apartemen

Reza menambahkan, banyak orang asing khususnya dari Indonesia yang lebih memilih membeli apartemen dibandingkan rumah tapak. Hal ini dikarenakan rumah tapak harganya lebih tinggi dibandingkan unit apartemen, terutama di area yang strategis seperti di dekat CBD dan area sekitar kampus.

Selain itu, pemeliharaan rumah tapak juga lebih mahal dibandingkan dengan apartemen, bahkan ada pajak sekitar 1% dari nilai properti yang dimiliki tambahan apabila rumah tapak tersebut kosong lebih dari 6 bulan. “Apartemen juga secara umum lebih mudah di sewakan dibanding rumah tapak, sehingga memudahkan para investor yang menggunakan KPA me-leverage pembayaran cicilan bulannya,” sebut Reiza.

Tags
#rumah #Developer #Apartment #Berita Properti #Bisnis Properti #Investasi Properti #properti #Crown Group #Australia