Sepanjang 2021 Kementerian ATR/BPN Tangani 63 Kasus Mafia Tanah

Sepanjang 2021 Kementerian ATR/BPN Tangani 63 Kasus Mafia Tanah
Gedung Kementerian ATR/BPN (atrbpn.go.id)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat ada sebanyak 63 kasus mafia tanah yang berhasil diselesaikan. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, kasus mafia tanah yang telah diselesaikan tahun lalu itu paling banyak berasal dari masalah pemalsuan dokumen sebanyak 42 kasus. 

“Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan, diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikasikan,” ujar Menteri Sofyan dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1).

Hal tersebut membuktikan masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal. Selain itu, modus lainnya pada praktik mafia tanah yakni rekayasa perkara di pengadilan. Pada modus ini pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.

Lanjutnya, ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat sebanyak 135 pegawai BPN telah dihukum secara administrasi karena telah melakukan pelanggaran.

“Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana,” imbuh Sofyan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan persoalan tanah yang dilakukan oleh gangster yang menjadi mafia tanah, salah satu penyebabnya adalah belum sinkronnya antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.

Disebutkan bahwa 67 persen permasalahan tanah ada di KLHK, dan 33 persen ada di Kementerian ATR/BPN.

“Kami ingin penjelasan mengenai hal ini, karena yang kami ketahui mafia-mafia tanah itu bersembunyi ketika HGU sudah berakhir masa operasionalnya. Ada sisa tanah dari yang pernah digunakan itu tidak dilaporkan, atau ada sisa tanah yang terlantar, atau kelebihan (jumlah luasan) tanah dari yang seharusnya tertulis dalam HGU yang diberikan. Disitulah mafia tanah masuk untuk kepentingan golongan atau pihak tertentu,” jelas Syamsurizal, dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (18/1).

 

Tags
#Berita Properti #properti #Tanah #ATR BPN #pertanahan #lahan