PPKM Diperpanjang, Pemerintah Naikkan Kapasitas WFO Jadi 50 Persen

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Naikkan Kapasitas WFO Jadi 50 Persen
Gedung perkantoran Jakarta (Foto: Mita DS (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 15-21 Februari 2022. 

 “Pemerintah telah menyesuaikan kembali batasan maksimal work from office di perpanjangan PPKM Level 3, dari 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen,” ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (14/2).

Kemudian beberapa peraturan PPKM Level 3 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022. Di antaranya untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Pusat perbelanjaan juga ditentukan beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Selanjutnya untuk sektor hotel non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Serta restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko dan di area terbuka beroperasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, Luhut juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang menghadapi varian Omicron. Luhut memperbolehkan masyarakat yang ingin bepergian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama jika sudah menjalani vaksin dan booster.

“Kami mendorong dengan protokol kesehatan yang ketat, dan sudah vaksin dua kali, apalagi sudah booster. Dengan protokol kesehatan yang ketat silahkan saja jalan-jalan, masuk mal dan sebagainya gunakan PeduliLindungi,” imbuhnya.

Tags
#Pusat Belanja #Hotel #Perkantoran #Berita Properti #properti #PPKM Level 3 #restoran