PP Properti Bayar Obligasi Rp1,1 Triliun

PP Properti Bayar Obligasi Rp1,1 Triliun
Prime Park Hotel & Convention Lombok (Dok. PT PP Properti Tbk (PPRO))

Jakarta, Properti Indonesia – PT PP Properti Tbk (PPRO) akan melakukan pembayaran atas utang obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp300 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2022 dan obligasi berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp800 miliar yang jatuh tempo pada 22 Februari 2022, sehingga total pembayaran obligasi yang sudah dilakukan senilai Rp1,1 triliun. 

Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman menjelaskan perseroan telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo di bulan Januari 2022. “Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp300 miliar tanggal 14 Februari 2022 dan senilai Rp800 miliar pada tanggal 21 Februari 2022,” ujar Deni dalam keterangan tertulis di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (23/2).

Kemudian perseroan juga tengah melakukan pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas oleh Pemerintah yakni di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, event internasional MotoGP yang akan diselenggarakan 20 Maret 2022 mendatang membuat berbagai fasilitas pendukung event tersebut mulai menawarkan program untuk menarik wisatawan.

Salah satunya PPRO melakukan launching Hotel bintang empat di Kota Mataram, yakni Prime Park Hotel & Convention Lombok. Prime Park Hotel & Convention Lombok sendiri dibangun dengan konsep desain modern dan instagramable, dilengkapi dengan 158 kamar, serta memiliki rooftop infinity swimming pool pertama dan tertinggi di Kota Mataram. Ditambah, memiliki ballroom dengan luas 1.056 meter persegi yang dapat menampung hingga 1.500 orang.

Tags
#Hotel #PP Properti #Berita Properti #Bisnis Properti #properti #Sektor Properti #obligasi