Jakarta, Properti Indonesia – Kejaksaan Agung RI diketahui tengah menyita beberapa barang bukti atas dugaan kasus korupsi di Asabri. Aset-aset tersebut diantaranya enam bidang tanah beserta bangunan yang dimiliki Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus ini, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontinak Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.
Adapun tanah dan bangunan yang disita sesuai HGB No.469 seluas 9.820 m2 dan bidang tanah sesuai HGB No.511 seluas 577 m2. Kedua bidang tanah tersebut merupakan Mall Matahari Pontianak. Sementara sebidang tanah dan bangunan sesuai HGB No.38 seluas 2.034 m2 dan sesuai HGB No.57 seluas 93 m2 adalah Hotel Maestro Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, dikutip dari cnbcindonesia.com, Minggu (27/3/2021).
Sementara itu, General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal, dilansir dari Antara, Minggu (28/3), mengatakan hotel tetap akan berjalan meskipun telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti perkara kasus korupsi.
“Kami dari manajemen menjalankan bisnis. Persoalan yang ada bukan ranah kami dan saya tegaskan saat ini bisnis masih berjalan seperti sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Hotel Maestro sendiri berjarak 2 km dari pusat Kota Pontianak, atau tepatnya di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan, dan memiliki sekitar 137 kamar. Sementara Mall Matahari Pontianak merupakan mall pertama yang dibuka di Pontianak sejak tahun 2000. Mall terdiri dari empat lantai ini berlokasi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo dan saat ini masih diperbolehkan beroperasi.