Jakarta, Properti Indonesia – Belum lama ini beredar kabar viral terkait PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah "memaksa" wartawan senior Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini untuk mengosongkan rumahnya. Hal ini disebut-sebut dikarenakan Yuliandhini memiliki tunggakan yang belum dibayar kepada BTN.
Dilansir dari laman Antara, Senin (13/6), sebanyak sembilan petugas BTN dengan pegawai PT bangun Properti Nusantara (juru tagih atau debt collector) datang ke rumah Satrio di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/6).
Pengacara Satrio, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan tindakan yang dilakukan BTN untuk mengosongkan paksa rumah kliennya merupakan tindakan intimidatif. Berdasarkan keterangan tertulisnya, di Depok, Minggu (12/6), kedatangan mereka sudah tersebar berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi. Lanjut Sugeng, dirinya menyayangkan pihak BTN mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan.
Sementara itu, BTN telah menjawab atas pemberitaan yang disampaikan Satrio. Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman mengatakan bahwa BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada Satrio dan Yuliandhini untuk menjelaskan duduk perkara agar tidak terjadi kesalahpahaman. BTN juga berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
“Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” jelas Ari dalam keterangan resmi, Minggu (12/6).
Sebagai informasi, Yuliandhini tercatat menjadi debitur BTN sejak Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama 1 tahun, tetapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.
BTN juga telah mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai Surat Peringatan 3, telah membuat pernyataan sebanyak 3 kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual atau dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.
Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.