Heboh Pulau Kelor NTT Dijual Rp100 Juta Sekarang Disita KPK

Heboh Pulau Kelor NTT Dijual Rp100 Juta Sekarang Disita KPK
Pulau Kelor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (phinemo.com)

Jakarta, Properti Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyegel sementara Pulau Kelor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena wilayah tersebut tidak memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak tahun 2013. 

Pulau Kelor merupakan salah satu pulau yang berjarak 30 menit dari pantai Labuan Bajo. Sebelumnya pulau ini pernah dijual pada situs jual beli online Olx seharga Rp100 juta oleh seorang warga bernama thymoti R Wite.

Thymoti juga mengaku memiliki Hak Guna Usaha (HGU) pulau tersebut dan mengaku telah memiliki sertifikat dengan luas tanah 46 ribu meter persegi, serta mengantongi izin untuk mendirikan vila dan restoran.

Pulau Kelor sendiri telah termasuk dalam kategori tanah terlantar. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan pulau ini telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga saat ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.

Sehingga KPK dan pemerintah daerah melakukan penyitaan terhadap pulau yang merupakan salah satu destinasi wisata tersebut. Penyitaan yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada Selasa (7/12) ini dilakukan sebagai penertiban pada aset-aset milik negara.

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” ujar Edistasius dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman kpk.go.id, Kamis (9/12).

Pihak KPK juga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah aset bermasalah dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.

“Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” jelas Nawawi. 

Selain itu, ada sekitar 11 properti yang diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut. Edistasiun juga menegaskan bahwa tanah di Pulau kelor tidak boleh diperjualbelikan.

 

Tags
#Berita Properti #properti #pariwisata #lahan