Jakarta, Properti Indonesia – DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur natal dan tahun baru (nataru). Penerapan PPKM Level 1 ini sudah berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 67 Tahun 2021.
“Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis pengumuman dalam Inmendagri, dikutip Kamis (16/12).
Sebelumnya, semua wilayah di DKI Jakarta berada di level 2 pada pekan lalu. Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa kegiatan di sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk pekerjaan di sektor non esensial dapat menerapkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 75 persen, dan syarat karyawan telah divaksinasi serta menjalani protokol kesehatan.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Kemudian pusat perbelanjaan atau mall dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.