Anak di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mall, Ini Dia Aturannya !

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mall, Ini Dia Aturannya !
ITC BSD City (Foto: Mita DS (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Pada PPKM kali ini Pemerintah mulai melakukan uji coba dengan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. 

 “Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9).

Luhut mengatakan bahwa anak-anak yang masuk mal harus dengan pendampingan orang tua. Kebijakan tersebut berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Pemberlakuan uji coba tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik setiap pelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah meski dilakukan secara hati-hati, bertahap dan terbatas.

Menurutnya, kondisi pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sehat karena semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi, sehubungan dengan adanya pemberlakuan pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Oleh karenanya diharapkan juga dalam waktu tidak terlalu lama bahwa usia kurang dari 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya,” ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (21/9).

Alphonzus berharap dengan pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen.

Tags
#mall #Pusat Belanja #Berita Properti #properti